<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<rss version="2.0"
					xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
					xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
				  >
<channel>
<title>Badan Pelayanan Perizinan Terpadu - Kabupaten Banjar</title>
<link>http://www.bppt-banjar.com/feed/rss</link>
<description><![CDATA[Badan Pelayanan Perizinan Terpadu - Kabupaten Banjar]]></description>
<image><title>Badan Pelayanan Perizinan Terpadu - Kabupaten Banjar</title>
<link>http://www.bppt-banjar.com/feed/rss</link>
<url>http://www.rightbrainsolution.com/images/logo.gif</url>
</image>
<item>
<title>BPPT Kabupaten Banjar Menyediakan Layanan SMS Gateway</title>
<link>http://bppt-banjar.com/index.php?mod=berita_full&amp;idDet=64</link>
<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
<description><![CDATA[<p>BPPT Kabupaten Banjar meluncurkan layanan SMS Gateway sejak tahun 2009 yang lalu. Layanan sms Gateway ini diluncurkan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang belum mempunyai akses internet sehingga belum bisa mengakses website BPPT Kabupaten Banjar. Melalui layanan SMS ini sesuai panduan yang diberikan, masyarakat dapat mengetahui posisi penyelesaian berkas perijinan yang mereka ajukan. Layanan SMS Gateway ini juga juga dapat digunakan untuk menyampaikan kritik, saran, dan pengaduan terhadap pelayanan yang kami berikan. Ini merupakan wujud keseriusan BPPT untuk senantiasa membuka diri terhadap kritik dan saran untuk perbaikan kualitas pelayanan.<br />Untuk mengetahui status proses penyelesaian perijinan dapat di lakukan dengan mengirim SMS dengan format STATUS &lt;spasi&gt; No Pendaftaran kirim ke 0812 500 6666 contoh STATUS 93/SKTU-PB/10/2009. Sedangkan untuk menyampaikan saran atau keluhan dengan mengirim SMS dengan format Saran &lt;spasi&gt; Isi Saran/Pengaduan contoh SARAN&nbsp; Ijin kami dengan No Pendaftaran 93/SKTU-PB/10/2009 kenapa belum selesai, mohon jawabannya.<br />SMS yang dikirim berkaitan dengan status berkas akan dijawab otomatis oleh sistem, sedangkan SMS yang berisi saran atau pengaduan akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penanganan pengaduan masyarakat BPPT Kabupaten Banjar</p>]]></description>
</item>
<item>
<title>BPPT Kabupaten Banjar Mempercantik Ruang Pelayanan</title>
<link>http://bppt-banjar.com/index.php?mod=berita_full&amp;idDet=63</link>
<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
<description><![CDATA[<p>Pembuatan Ruang Pelayanan ini merupakan salah&nbsp; satu inovasi BPPT, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam hal ini pelayanan perijinan yang menjadi tugas pokoknya.Ruang pelayanan didesign untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus perijinan. Ruang pelayanan di lengkapi dengan ruang tunggu yang luas dengan fasilitas pendingin ruangan, tayangan televisi sambil menunggu antrian, komputer informasi untuk akses internet website BPPT dan proses perijinan, Koran, Papan dan Banner Informasi Pelayanan, serta Loket BPD untuk pembayaran Retribusi.&nbsp; &nbsp;<br />Dengan adanya ruang pelayanan yang refresentatif dan nyaman ini, diharapkan dapat menghilangkan kesan birokratis dalam proses pelayanan perijinan,&nbsp; dan dapat memberikan kepuasan bagi masyakat pengguna layanan, yang merupakan salah satu wujud dari pelayanan Prima. Pembuatan Ruang Pelayanan ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Banjar Tahun 2009 sebesar Rp. 172.677.000,-.</p>]]></description>
</item>
<item>
<title>Kalkulator Biaya Pelayanan</title>
<link>http://bppt-banjar.com/index.php?mod=berita_full&amp;idDet=62</link>
<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
<description><![CDATA[<p>Dalam rangka meningkatkan transparansi sesuai amanat&nbsp; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, BPPT Kabupaten Banjar&nbsp; melakukan inovasi dengan membuat sebuah&nbsp; Aplikasi Kalkulator Biaya pelayanan.<br />Dengan Kalkulator&nbsp; ini pelanggan atau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perijinan dapat segera mengetahui besar biaya retribusi yang harus mereka setorkan ke Kas Daerah sebagai kompensasi di Keluarkannya Ijin yang mereka mohonkan. Pemohon tinggal mengisi data&nbsp; yang diperlukan untuk menghitung biaya retribusi pada Komputer informasi yang ada di ruang pelayanan, kemudian&nbsp; aplikasi secara otomatis melakukan penghitungan dan menampilkan hasil perhitungan biaya retribusi.<br />Melalui kalkulator ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pada BPPT Kabupaten Banjar&nbsp; yang pada gilirannya juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima.</p>]]></description>
</item>
<item>
<title>BPPT Kabupaten Banjar Mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008</title>
<link>http://bppt-banjar.com/index.php?mod=berita_full&amp;idDet=61</link>
<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
<description><![CDATA[<p>Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banjar melakukan beberapa inovasi diantaranya pembuatan Ruang Pelayanan yang refresentatif, pembuatan SIM pelayanan Perijinan, Pembuatan website BPPT, Pembuatan aplikasi SMS Gateway, pembuatan Standar Pelayanan Publik Perijinan dan Pengaduan Masyarakat, dan terakhir yang berhasil dilakukan adalah melakukan Standarisasi Proses Pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.<br />Dengan diterapkannya standarisasi proses pelayanan setelah dilakukan proses audit oleh Lembaga Internasional untuk Standarisasi yaitu Verification New Zealand (VNZ), BPPT Kabupaten Banjar berhasil meraih Sertifikat ISO 9001:2008 dan diserahkan pada saat Apel Kerja Gabungan Lingkup pemerintah Kabuparten Banjar Hari Senin Tanggal 12 April 2010 dihalaman Kantor Bupati Banjar.<br />Diterapkannya Sistem Manaqjemen Mutu ISO 9001:2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan Masyarakat dalam memperoleh pelayanan Perijinan Pada BPPT dengan menerapkan aplikasi system secara efektif, termasuk perbaikan berkesinambungan dari sistem yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.<br />Dalam penerapan Manajemen Mutu ISO 9001:2008 BPPT menetapkan kebijakan mutu BPPT yaitu : &rdquo;bertekad untuk memberikan Pelayanan Perizinan yang Prima dengan selalu mengutamakan kepuasan pemohon dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan terus menerus melakukan perbaikan berkesinambungan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008&rdquo;.<br /><br />Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, BPPT Kabupaten Banjar telah menetapkan 5 Standar Pelayanan Publik (SPP) dan 12 Standar Operational Procedure (SOP) yaitu : SPP Penerbitan IMB, SPP Penerbitan HO, SPP Penerbitan Reklame, SPP penerbitan SKTU/SIUP/TDP, SPP Informasi dan Pengaduan, dan SPP Penyerahan SK Izin. Kemuadian SOP Pengendalian Dokukumen, SOP Pengendalian Rekaman, SOP Audit Internal, SOP Pengendalian Produk Tidak Sesuai, SOP Tindakan Perbaikan dan Pencegahan, SOP Komunikasi, SOP Kepuasan Pelanggan, SOP Pengukuran dan Analisa Data, SOP Pengendalian Surat Menyurat, SOP Seleksi dan Evaluasi Rekanan, dan SOP Pemeliharaan Saran dan Prasarana.<br />Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral ditetapkannya SPP Penerbitan ijin dengan batas waktu yang ditetapkan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banjar menetapkan Kompensasi apabila tidak bisa memenuhi target waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk janji pelayanan sebagai berikut : <br />&ldquo;Apabila keterlambatan penyelesaian proses perijinan di sebabkan oleh&nbsp;&nbsp; kelalaian BPPT, berkas akan kami antarkan kerumah Anda&rdquo;</p>]]></description>
</item>
</channel>
</rss>