Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banjar melakukan beberapa inovasi diantaranya pembuatan Ruang Pelayanan yang refresentatif, pembuatan SIM pelayanan Perijinan, Pembuatan website BPPT, Pembuatan aplikasi SMS Gateway, pembuatan Standar Pelayanan Publik Perijinan dan Pengaduan Masyarakat, dan terakhir yang berhasil dilakukan adalah melakukan Standarisasi Proses Pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Dengan diterapkannya standarisasi proses pelayanan setelah dilakukan proses audit oleh Lembaga Internasional untuk Standarisasi yaitu Verification New Zealand (VNZ), BPPT Kabupaten Banjar berhasil meraih Sertifikat ISO 9001:2008 dan diserahkan pada saat Apel Kerja Gabungan Lingkup pemerintah Kabuparten Banjar Hari Senin Tanggal 12 April 2010 dihalaman Kantor Bupati Banjar.
Diterapkannya Sistem Manaqjemen Mutu ISO 9001:2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan Masyarakat dalam memperoleh pelayanan Perijinan Pada BPPT dengan menerapkan aplikasi system secara efektif, termasuk perbaikan berkesinambungan dari sistem yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penerapan Manajemen Mutu ISO 9001:2008 BPPT menetapkan kebijakan mutu BPPT yaitu : ”bertekad untuk memberikan Pelayanan Perizinan yang Prima dengan selalu mengutamakan kepuasan pemohon dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan terus menerus melakukan perbaikan berkesinambungan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008”.
Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, BPPT Kabupaten Banjar telah menetapkan 5 Standar Pelayanan Publik (SPP) dan 12 Standar Operational Procedure (SOP) yaitu : SPP Penerbitan IMB, SPP Penerbitan HO, SPP Penerbitan Reklame, SPP penerbitan SKTU/SIUP/TDP, SPP Informasi dan Pengaduan, dan SPP Penyerahan SK Izin. Kemuadian SOP Pengendalian Dokukumen, SOP Pengendalian Rekaman, SOP Audit Internal, SOP Pengendalian Produk Tidak Sesuai, SOP Tindakan Perbaikan dan Pencegahan, SOP Komunikasi, SOP Kepuasan Pelanggan, SOP Pengukuran dan Analisa Data, SOP Pengendalian Surat Menyurat, SOP Seleksi dan Evaluasi Rekanan, dan SOP Pemeliharaan Saran dan Prasarana.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral ditetapkannya SPP Penerbitan ijin dengan batas waktu yang ditetapkan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Banjar menetapkan Kompensasi apabila tidak bisa memenuhi target waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk janji pelayanan sebagai berikut :
“Apabila keterlambatan penyelesaian proses perijinan di sebabkan oleh kelalaian BPPT, berkas akan kami antarkan kerumah Anda”