Dalam rangka meningkatkan transparansi sesuai amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, BPPT Kabupaten Banjar melakukan inovasi dengan membuat sebuah Aplikasi Kalkulator Biaya pelayanan.
Dengan Kalkulator ini pelanggan atau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perijinan dapat segera mengetahui besar biaya retribusi yang harus mereka setorkan ke Kas Daerah sebagai kompensasi di Keluarkannya Ijin yang mereka mohonkan. Pemohon tinggal mengisi data yang diperlukan untuk menghitung biaya retribusi pada Komputer informasi yang ada di ruang pelayanan, kemudian aplikasi secara otomatis melakukan penghitungan dan menampilkan hasil perhitungan biaya retribusi.
Melalui kalkulator ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pada BPPT Kabupaten Banjar yang pada gilirannya juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima.