Hari Ini


Pencarian

 

Jajak Pendapat   
Menurut Anda Bagaimanakah kualitas pelayanan yang diberikan BBPT Kabupaten Banjar?

Sangat Baik
Baik
Kurang Baik



Statistik

1 user sedang online
halaman: 1 . 2 . 

Produk Pelayanan Perijinan

No Jenis Izin Spesifikasi Produk
1. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) Sertifikat
2. Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP) Sertifikat
3. Tanda daftar Perusahaan (TDP) Sertifikat
4. Tanda Daftar Industri (TDI) Sertifikat
5. Izin Apotek Surat Keputusan Kepala Badan
6. Izin Toko Obat Surat Keputusan Kepala Badan
. . . . . . . . . . . . . . . .
baca selengkapnya>>

Dasar Hukum Pelayanan

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat IIdi Kalimantan sebagai Undang-Undang  (Lembaga Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor  1820);
  2. Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah  dan Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor  18 . . . .
    baca selengkapnya>>

Persyaratan Pelayanan Perijinan

Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  • Permohonan Baru
    1. Pengajuan permohonan disampaikan kepada kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Banjar. (bermaterai @ Rp. 6.000,-)
    2. Foto copy  Kartu Tanda Pendudukan (KTP) pemilik / penanggung jawab / pimpinan perusahaan.
    3. Foto copy Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/jual beli/sewa menyewa/pinjam)
    4. Foto copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
    5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dari notaris yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi).
    6. Denah bangunan / sketsa tempat usaha
    7. Surat Pernyatan Pengusaha
    8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
    9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 2 lembar
    10. Surat Kuasa bagi pengurusan izin . . . .
      baca selengkapnya>>

Standard Operational Procedure (SOP) Pelayanan

Waktu Penyelesaian Pelayanan

Waktu penyelelesaian seluruh jenis pelayanan yang diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu meliputi 27 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan adalah sebagai berikut :

klik untuk menampilkan tabel waktu penyelesaian perizinan


halaman: 1 . 2 . 
Copyright © 2009-2010 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu - Kabupaten Banjar