Admin
21-07-2010 / 3:11:38 pm
@ rikagemblung
Sudah kami cek TDP Nomor 16.01.1.52.004 di database kami, tanggal 25 Januari tersebut adalah tanggal masa berlaku TDP.. jadi bukan tanggal penetapan.. Tanggal penetapan terletak diatas tanda tangan kepala BPPT...
Kalau alamat kantor pusat memang di Cindai Alus tidak masalah akalau kantor operasionalnya di PPS Martapura, sepanjang masih di Kabupaten Banjar. Tapi kalau di luar kabupaten Banjar harus melapor di Kantor pendaftaran Perusahaan setempat sebagai kantor cabang / pembantu / anak perusahaan..
Tapi kalau alamat di PPS tersebut menjadi kantor pusat perusahaan, dan berbeda dengan tempat kedudukan perusahaan sebagaimana Anggaran Dasar PT, maka harus melakukan perubahan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Men HUm dan HAM RI. Untuk lebih jelasnya dapat menanyakan pada Customer Service di BPPT Banjar.
Trima kasih..
Admin
21-07-2010 / 3:04:22 pm
@ ada deh.. Pada prinsipnya kami BPPT Banjar terbuka atas semua masukan, saran, kritikan, dan keluahan dari masyarakat atas pelayanan perijinan yang kami berikan.. Apalagi kalo ada bukti dukungnya.. Ini demi perbaikan kualitas pelayanan pada BPPT Banjar sendiri.. Trims...
rikagemblung
19-07-2010 / 7:47:22 pm
Halo, Pak numpang tanya,
Nomor TDP
16.01.1.52.0004
Agenda Pendaftaran
Nomor: 4/BH.16.01/I/2010
atas nama
" BORNEO BERLIAN CEMERLANG " PT.,..
Komplek Mustika Griya Permai Blok A No.123 RT. 10 RW 01
Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar
Propinsi Kalimantan Selatan.
Kenapa tanggal penetapannya tanggal 25 Januari 2015?
Apa boleh kantornya secara operasional berada di lain tempat?
Ini alamatnya
KANTOR OPERSIONAL "PT.BORNEO BERLIAN CEMERLANG"
Pusat Pertokoan Sekumpul (PPS) Ruko H 14 Martapura, Kalimantan Selatan
Fax / Telp : 0511-4723192, 0511-9111099, 087882352247,081251393838
Website resmi : www.tambangberlian.com
email : admin@tambangberlian.com
salam saya,
rikagemblung
ada deh
07-07-2010 / 9:52:17 am
boleh lapor disini kan daftar nama petugas yang melakukan pemungutan liar.
atau ada dana
a ... b... c... sampai z
diluar aturan yang berlaku
ckakakakak (kalau ada)
GPP kan ?
adapun maksud dan tujuannya untuk kebaikan pelayanan Bp2T juga sih
admin
28-04-2010 / 1:00:40 pm
To Pak Ery Purwana
Trima kasih atas sarannya, selanjutnya menjadi bahan perencanaan kami selanjutnya
Admin
28-04-2010 / 12:57:21 pm
To. BPPT Kota Magelang
Trims atas kunjungan ke wesbsite kami...
Admin
28-04-2010 / 12:45:54 pm
Mohon Maaf Pertanyaan Bapak Faisal Baru terjawab sekarang, sehubungan website BPPT Banjar masih ada error.. sehingga saran dan pertanyaan yang masuk tidak bisa terlihat...
untuk membuat usaha travel perijinan yang diperlukan adalah:
1. SKTU
2. SIUP
3. TDP
4. HO
Semuanya dilayani pada BPPT Kabupaten Banjar.
Trimakasih
Admin
BP2T Kota Magelang
09-04-2010 / 10:55:28 am
Mari bersama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat - http://bp2t.magelangkota.go.id/
Faisal
15-02-2010 / 1:51:45 pm
saya berdomisili di Martapura, ingin membuka usaha angkutan umum (sejenis travel), yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apa saja izin yang diperlukan
2. kemana mengurusnya
3. apa saja persyaratanya
demikian, untuk informasi yang diberikan sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
a1h
20-01-2010 / 7:35:12 am
wah keren web nya pak...salut buat bppt n admin nya (igun ya?). cuma saran dikit biar tambah sip...buat profil pak sepertinya gak terlalu perlu profil seluruh pegawainya cukup pak bos dan asisten bos aja (dg profil semua pegawainya kok justru kaya gimana gitu). nah ganti profil pegawai itu dengan konten yg lebih dicari orang seperti macam dan bentuk pelayanan apa saja di bppt, syaratnya, sop nya dll pasti akan lebih sip pak....maaf ya baru sekali kunjungan udah sok kasih saran hehehe maaf....trims