
BADAN
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten Banjar sejak tahun 2008 membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Banjar dengan pelimpahan kewenangan proses dan penandatangan 14 perijinan kepada Kepala Kantor KPTSP. Sehingga dapat memotong jalur birokrasi dan mempercepat proses pemberian pelayanan.
Seiring dengan perkembangan paradigma good governance dan semakin baiknya pelayanan yang dapat diberikan KPTSP, jumlah kewenangan pelayanan perijinan tahun berikutnya di tambah sehingga menjadi 27 perijinan. Untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberiaan pelayanan seiring dengan bertambahnya beban kerja akhirnya satus lembaganya pun ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 09 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah.
Untuk melaksanakan amanah tugas pelayanan tersebut BPPT Kabupaten Banjar juga telah merumuskan visi dan misi yang akan diemban dalam rangka pencapaian tujuan mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Visi berkaitan dengan pandangan tentang masa depan menyangkut kemana Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar harus dibawa dan diarahkan agar dapat melaksanakan tugas secara konsisten, antisipatif, inovatif serta produktif.
Keberadaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar memiliki visi yang jelas, yaitu : “Terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan yang Prima tahun 2011“. Yakni memberikan pelayanan perizinan secara terpadu dalam satu tempat yang berorientasi kepada konsumen yang dapat mencerminkan bentuk pelayanan prima yang memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yaitu :
a. Kesederhanaan, prosedur pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.
b. Kejelasan dan Kepastian, prosedur pelayanan, rincian biaya dan jadwal waktu penyelesaian memiliki kepastian.
c. Keamanan, proses dan hasil pelayanan memiliki kepastian hukum dan rasa aman.
d. Keterbukaan, masyarakat mudah memahami proses pelayanan.
e. Efisiensi, biaya pelayanan diterapkan secara wajar dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan pengguna jasa.
f. Keadilan yang merata, jangkauan pelayanan diusahakan seluas dan seadil mungkin.
g. Ketetapan waktu, pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat.
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar mengemban Misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan sumber daya yang profesional
b. Meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien.
c. Meningkatkan iklim usaha dan peran serta masyarakat
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar, Melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Tugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pelayanan perizinan, yang meliputi informasi dan pengaduan, perizinan jasa usaha dan perizinan tertentu.
b. Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar :
1) Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan, perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bupati;
2) Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan informasi dan pengaduan;
3) Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelaynan perizinan jasa usaha;
4) Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan perizinan tertentu;
5) Penyelenggaraan urusan ketata usahaan;
6) Pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional;
Adapun kewenangan pelayanan perijinan yang dimiliki BPPT Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut :
2.
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Tanda Daftar Industri (TDI)
5. Izin Apotek
6. Izin Toko Obat
7. Izin Praktek Dokter Umum
8. Izin Praktek Dokter Gigi
9. Izin Praktek Dokter Spesialis
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11. Izin Gangguan (HO)
12. Izin Reklame
13. Izin Usaha Perkebunan
14. Izin Lokasi
15. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
16. Izin Usaha Pemakaian Air Bawah Tanah
17. Izin Pemanfaatan Air Permukaan
18. Izin Investasi
19. Izin Usaha Konstruksi
20. Izin Optikal
21. Izin Laboratorium Klinik
22. Izin Bidan
23. Izin Balai Pengobatan
24. Izin Apotek Penggantian Pengelola Optik
25. Izin Apotek Pengganti Sarana
26. Izin Usaha Peternakan
27. Izin Tanda Daftar Gudang
Untuk memberikan kepastian dalam pemberian Pelayanan BPPT kabupaten Banjar menetap 2 Standar Pelayanan sebagai berikut :
1. Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perijinan pada BPPT Kabupaten Banjar
2.